Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk Tahun 2014

Karina Febri Miranda - Blog Softskill

Kamis, 05 Oktober 2017

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

ABSTRAK: Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etika dalam bidang TIK, dimana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun sofware yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal, karena program apapun digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

A. PENDAHULUAN
 Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan tuntutan yang harus penuhi oleh institusi pendidikan atau pusatpusat latihan, terutama memasuki abad ke-21 ini. Orang makin sadar, bahwa akumulasi modal, kemampuan teknologi, situasi dan sumber daya alam hanya menyumbang sekitar 20% bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Selebihnya, sekitar 80% ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, berupa keterampilan dan kemampuan profesional dalam bidang manajemen. Masyarakat kalangan bawah, seperti kelompok-kelompok rumah tangga miskin, rentan, tak berdaya, dan labil adalah kelompok sasaran yang harus diutamakan kelompok masyarakat semacam ini bersikap setatis, tanapa persaingan yang memadai dan pasrah menghadapi lingkungan. Sejalan dengan itu, ada kelompok dinamis yang selalu merasakan waktu yang 1 x 24 jam sehari sehari semalam terlalu singkat, uang tabungan selalu terlalu kecil, mobil mewah kurang kurang mewah. Jurang perbedaan antara kelompok beruntung dan kelompok teraniaya laksana bumi dengan langit. Pengembangan jaringan informasi yang mudah, murah dan manfaat merupakan salah satu alternatif pilihan yang dapat diambil segera.
Jaringan informasi antar kalangan atas dengan kalangan bawah, bisa dengan cars sederhana atau kompleks, murah atau mahal, diprogram atau insidental, dengan teknologi atau tanpa teknologi dan lain-lain. Program-program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti ABRI Masuk Desa (AMD), Jaksa Masuk Desa (JMD), dan Hakim Masuk Desa (HMD), Kuliah Kerja Nyata ( KKN), mahasiswa merupakan wadah yang diprogram dan sangat tepat bagi terwujudnya arus informasi dari atas ke bawah dan sebaliknya. Kegiatan-kegiatan semacam ini, kiranya tidak tunggal, melainkan membias kemasalah-masalah lain.

B. PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses. Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

C. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.3

1.Isu pertama: Cybercrimes Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.

b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.

c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.

d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.

e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis

f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

2. Isu kedua : Privasi TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga.
Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
    a) Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
    b) Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat pihak lain yang tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
    a) Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
    b) Cookies.

b. Perlindungan Privasi Universal
   1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan.
   2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya.
   3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
   4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.

c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies

3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata :
“menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (immateriil).

Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain :
hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
   a) Hak milik
   b) Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
  a) Paten
  b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana
(simple patent)
 c) Desain industry (industrial design)
 d) Merek dagang (Trade Mark)
 e) Nama Dagang (Trade Names)
 f) Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
 g) Nama Jasa (Service Mark)
 h) Unfair Competition Protection
 i) Perlindungan varietas baru tanaman
 j) Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)

b. Undang-Undang HAKI
  1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
  2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
  6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
  7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta

E. KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas,
merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin
(komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK
di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada
manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan
kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu
“manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia
buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada
teknologi informasi.

F. DAFTAR PUSTAKA
Eti Rochaety, dkk., Sistem Informasi Manajemen Pendidikan,
Bumi Aksara, Jakarta , 2005.

Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta:
Andi, 1999.

Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta:
Erlangga, t.t.

Idris, Naswil, Pengembangan dan Peranan Sumber Daya
Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.

M. Ramli, Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan,
Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.

Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam Dunia Pendidikan di Indonesia, Bandung : UPI
Press, 2006.

------------ (2), Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam Pendidikan, Mimbar Pendidikan (2),
Bandung : UPI Press, 2006.

------------ (3), Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan
Indonesia, CV. Alfabet, Bandung, 2008.

Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep, Teknologi dan Aplikasi
Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.

PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi
(Information Communication Technology), 2006.

Setiawan, Wawan, Pengantar Teknologi Informasi dan
Komunikasi, UPI Press. Bandung, 2009.

Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar