ABSTRAK: Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi,
keterhubungan tersebut terutama dalam memahami
dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami
profesi dan jabatan, memahami peraturan
perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum.
Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode
etika dalam bidang TIK, dimana pengguna harus
mampu memilah sebuah program ataupun sofware
yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal,
karena program apapun digunakan selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement.
A. PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan
tuntutan yang harus penuhi oleh institusi pendidikan atau pusatpusat
latihan, terutama memasuki abad ke-21 ini. Orang makin
sadar, bahwa akumulasi modal, kemampuan teknologi, situasi dan
sumber daya alam hanya menyumbang sekitar 20% bagi
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya.
Selebihnya, sekitar 80% ditentukan oleh kualitas sumber daya
manusia, berupa keterampilan dan kemampuan profesional dalam
bidang manajemen. Masyarakat kalangan bawah, seperti
kelompok-kelompok rumah tangga miskin, rentan, tak berdaya,
dan labil adalah kelompok sasaran yang harus diutamakan
kelompok masyarakat semacam ini bersikap setatis, tanapa
persaingan yang memadai dan pasrah menghadapi lingkungan.
Sejalan dengan itu, ada kelompok dinamis yang selalu merasakan
waktu yang 1 x 24 jam sehari sehari semalam terlalu singkat,
uang tabungan selalu terlalu kecil, mobil mewah kurang kurang
mewah. Jurang perbedaan
antara kelompok beruntung dan kelompok teraniaya laksana bumi
dengan langit. Pengembangan jaringan informasi yang mudah,
murah dan manfaat merupakan salah satu alternatif pilihan yang
dapat diambil segera.
Jaringan informasi antar kalangan atas dengan kalangan
bawah, bisa dengan cars sederhana atau kompleks, murah atau
mahal, diprogram atau insidental, dengan teknologi atau tanpa
teknologi dan lain-lain. Program-program yang dijalankan oleh
pemerintah, seperti ABRI Masuk Desa (AMD), Jaksa Masuk
Desa (JMD), dan Hakim Masuk Desa (HMD), Kuliah Kerja
Nyata ( KKN), mahasiswa merupakan wadah yang diprogram dan
sangat tepat bagi terwujudnya arus informasi dari atas ke bawah
dan sebaliknya. Kegiatan-kegiatan semacam ini, kiranya tidak
tunggal, melainkan membias kemasalah-masalah lain.
B. PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai
benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi
memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan,
penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan
angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi
bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data,
fakta, dan proses. Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai
sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata
cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan
kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat dalam pendidikan.
Untuk menerapkan etika TIK,
diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang
terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada
manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki
ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih
penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch”
yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia
buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada
teknologi informasi.
C. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus
mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat
dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari
karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat
(author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh
orang lain.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK,
diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity,
Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute,
Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting,
E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public
Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money
Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam,
adan Wereless.3
1.Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam
kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya
(Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi
hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara
trennasional /melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam
proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari
internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya
serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya
serangan, open network, focus pada interoperability, bukan
sekuriti.
4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs
PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission,
service availability (DDOS), repudiation.
c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri /
docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi
bisnis
f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer
nasional sesuai standar internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
2. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa
dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga.
Di antara aspek privasi dalam
TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
a) Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada
orang lain.
b) Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan
tidak dilihat pihak lain yang tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
a) Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain
sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
b) Cookies.
b. Perlindungan Privasi Universal
1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut
tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang
sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan
secara transparan.
2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan
semula perolehannya.
3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk
tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data
tentang tujuan penggunaannya.
4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil
tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan
melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang
memegang data pribadi.
c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies
3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata :
“menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (immateriil).
Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain :
hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
a) Hak milik
b) Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a) Paten
b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana
(simple patent)
c) Desain industry (industrial design)
d) Merek dagang (Trade Mark)
e) Nama Dagang (Trade Names)
f) Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
g) Nama Jasa (Service Mark)
h) Unfair Competition Protection
i) Perlindungan varietas baru tanaman
j) Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b. Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta
E. KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas,
merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin
(komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK
di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada
manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan
kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu
“manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia
buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada
teknologi informasi.
F. DAFTAR PUSTAKA
Eti Rochaety, dkk., Sistem Informasi Manajemen Pendidikan,
Bumi Aksara, Jakarta , 2005.
Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta:
Andi, 1999.
Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta:
Erlangga, t.t.
Idris, Naswil, Pengembangan dan Peranan Sumber Daya
Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.
M. Ramli, Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan,
Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.
Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam Dunia Pendidikan di Indonesia, Bandung : UPI
Press, 2006.
------------ (2), Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam Pendidikan, Mimbar Pendidikan (2),
Bandung : UPI Press, 2006.
------------ (3), Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan
Indonesia, CV. Alfabet, Bandung, 2008.
Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep, Teknologi dan Aplikasi
Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.
PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi
(Information Communication Technology), 2006.
Setiawan, Wawan, Pengantar Teknologi Informasi dan
Komunikasi, UPI Press. Bandung, 2009.
Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.